Limbah sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu barang / materi (
padat, cair maupun gas ) yang sudah tidak digunakan karena nilai /
fungsinya menurun atau bahkan sudah tidak memiliki fungsi lagi.
Keberadaan limbah dalam suatu lingkungan ( daratan, udara maupun
perairan ) menjadi salah satu komponen yang menyebabkan polusi atau
pencemaran lingkungan.
Secara umum, limbah / sampah dibedakan menjadi :
- Limbah organik, yakni limbah yang berasal dari sisa-sisa bagian tubuh mahkluk hidup . Limbah jenis ini biasanya sangat mudah/ cepat terurai terurai secara alami oleh mikroorganisme seperti jamur, bacteri maupun protozoa tertentu. Yang termasuk dalam golongan limbah organik antara lain : sisa tumbuhan ( seperti akar, batang daun, buah ), bangkai hewan, kotoran hewan, minyak goreng, juga termasuk kertas.
- Limbah anorganik, yakni limbah yang berasal benda-benda mati. Limbah jenis ini biasanya sangat sulit, butuh waktu yang sangat lama untuk terurai secara alami. Yang termasuk dalam golongan limbah oanorganik antara lain : kaca, plastik, besi, alumunium, timah dan lain-lainnya.
- Limbah berbahaya, yakni limbah yang berasal dari berbagai bahan kimia, umumnya yang bersifat sebagai racun bagi kehidupan. Yang termasuk dalam golongan limbah berbahaya antara lain : sisa / residu pestisida, tumpahan minyak bumi, batu baterei bekas, oli bekas dan sejenisnya. Limbah jenis ini juga dikenal dengan sebutan limbah B3.
Sehingga perlu adanya upaya nyata untuk mengelola limbah-limbah tersebut
menjadi sesuatu yang minimal tidak mengganggu kehidupan.
0 comments:
Posting Komentar